Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli dan sejumlah saksi.
“Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara,” ucapnya.
Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.
“Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi,” ujarnya.***