PRFMNEWS - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bjb Pangalengan, Achmad Majudin Syam Pradipta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait program MGM (Member Get Member).
Tersangka melakukan rekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting sebagai sarana penampungan pencairan dana MGM.
Baca Juga: Persaingan Makin Memanas, PSM Geser Persib Bandung di Puncak Klasemen Liga 1
Dikatakan Mumuh, dua debitur eksisting tersebut tidak mengetahui adanya program MGM yang diadakan tersangka ketika masih menjabat Kepala KCP bjb Pangalengan.
Aksi korupsi ini dilakukan tersangka pada periode Juni 2019 hingga Mei 2021.
"Selanjutnya uang yang masuk ke dua rekening tersebut diambil oleh tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya," papar Mumuh melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang diterima Redaksi Radio PRFM pada Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga: Akademisi ITB Sebut Gempa di Turki Paling Ditakuti oleh Para Ahli Gempa, Ini Alasannya