PRFMNEWS - Seorang tersangka berinisial FK (26) berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka berhasil ditangkap saat sedang pulang belanja Obat keras jenis Tramadol dan hexymer.
Tersangka tertangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Baca Juga: Telah Beraksi 42 Kali, Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap di Tangerang
Petugas berhasil mengamankan tas yang berisi 2.570 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Selain itu petugas juga mengamankan uang Rp500 ribu dan 1 unit handphone sebagai barang bukti.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Dishub Bandung Ikut Atur Lama Waktu Lampu Merah Simpang Samsat Lewat ATCS, Ini Rinciannya
Tersangka diketahui bekerja sebagai pedagang busana emperan, sembari mengedarkan pil koplo.