Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Serang

- 10 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi tramadol dan hexymer.
Ilustrasi tramadol dan hexymer. /Unsplash/ Myriam zilles

Tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah