Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Serang

- 10 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi tramadol dan hexymer.
Ilustrasi tramadol dan hexymer. /Unsplash/ Myriam zilles

PRFMNEWS - Seorang tersangka berinisial FK (26) berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka berhasil ditangkap saat sedang pulang belanja Obat keras jenis Tramadol dan hexymer.

Tersangka tertangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Baca Juga: Telah Beraksi 42 Kali, Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap di Tangerang

Petugas berhasil mengamankan tas yang berisi 2.570 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Selain itu petugas juga mengamankan uang Rp500 ribu dan 1 unit handphone sebagai barang bukti.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Dishub Bandung Ikut Atur Lama Waktu Lampu Merah Simpang Samsat Lewat ATCS, Ini Rinciannya

Tersangka diketahui bekerja sebagai pedagang busana emperan, sembari mengedarkan pil koplo.

Informasi yang didapatkan tersebut membuat Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Pelaku diciduk pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot," ungkap Yudha yang dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Februari 2023.

“Ketika dilakukan penggeledahan. petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," tambah Yudha.

Baca Juga: 3 Nama Calon Sekda DKI Jakarta Lolos Seleksi Disetor ke Jokowi, Ada Sosok Pejabat BPK Bali

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu menyebutkan bahwa tersangka FK telah melakukan bisnis haram tersebut selama 1 bulan.

Tersangka melakukan bisnis tersebut dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.

Michael mengungkapkan bahwa tersangka membeli pil koplo tersebut dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tersangka mengedarkan obat tersebut di sekitar wilayah Kasemen.

Baca Juga: Pemkot Gelar Operasi Pasar, Warga Bandung Bisa Beli Beras Murah di 30 Lokasi ini

"Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.

Tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah