Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Serang

- 10 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi tramadol dan hexymer.
Ilustrasi tramadol dan hexymer. /Unsplash/ Myriam zilles

Informasi yang didapatkan tersebut membuat Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Pelaku diciduk pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot," ungkap Yudha yang dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Februari 2023.

“Ketika dilakukan penggeledahan. petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," tambah Yudha.

Baca Juga: 3 Nama Calon Sekda DKI Jakarta Lolos Seleksi Disetor ke Jokowi, Ada Sosok Pejabat BPK Bali

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu menyebutkan bahwa tersangka FK telah melakukan bisnis haram tersebut selama 1 bulan.

Tersangka melakukan bisnis tersebut dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.

Michael mengungkapkan bahwa tersangka membeli pil koplo tersebut dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tersangka mengedarkan obat tersebut di sekitar wilayah Kasemen.

Baca Juga: Pemkot Gelar Operasi Pasar, Warga Bandung Bisa Beli Beras Murah di 30 Lokasi ini

"Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah