Polres Tangerang Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 Januari 2023, 16:40 WIB
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo /PMJ NEWS

Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Melapor Jika Jadi Korban Penipuan dengan Modus Undangan Pernikahan

Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah