Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Melapor Jika Jadi Korban Penipuan dengan Modus Undangan Pernikahan
Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.***