Pelat RF dan Pelat Rahasia Telah Dihentikan Penggunaannya Sejak Oktober 2022

- 26 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pelat RF.
Ilustrasi pelat RF. /Tangkap layar metro.polri.go.id

PRFMNEWS - Sejak Oktober 2022 lalu, Korlantas Polri telah menghentikan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia pejabat Polisi maupun Pemerintahan.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Kata Yusri, pihaknya sudah menghentikan perpanjangan pelaf RF sejak 10 Oktober 2022 lalu dan sudah tidak ada pengajuan baru.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri di Mabes Polri Kamis, 26 Januari 2023 seperti dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kendaraan Pelat RF akan Ditilang Jika Terbukti Melanggar

Penghentian penggunaan pelat RF ini sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini dilakukan karena banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogan di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Baca Juga: Warga Cimincrang dan Rancanumpang Datangi DPRD Kota Bandung Minta Bantuan Carikan Solusi Macet di Al Jabbar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x