Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kendaraan Pelat RF akan Ditilang Jika Terbukti Melanggar

- 20 Desember 2022, 09:47 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. /Dok. PMJ News


PRFMNEWS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya tetap akan menindak tegas kendaraan dengan pelat nomor RF jika terbukti melanggar lalu lintas.

Fadil pun menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan menilang kendaraan pelat RF di jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk bahwa tidak ada pengecualian penindakan pelanggaran bagi kendaraan dengan plat khusus tersebut.

Baca Juga: Terobos Jalur Busway, Mobil Toyota dengan Pelat Nomor RF Ditindak Polisi

"Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian," kata Fadil dikutip dari PMJNews, Selasa 20 Desember 2022.

Hal tersebut ia sampaikan ketika meninjau tugas personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Ia juga menyebut kendaraan dengan plat RF sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Tahun 2027 Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

“Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, plat nomor RF adalah TNKB khusus yang digunakan oleh pejabat negara yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x