JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama.
Selain itu, akibat perbuatannya tersebut, keluarga Brigadir J meninggalkan rasa duka yang mendalam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan, serta dianggap telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya.***