Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

- 25 Januari 2023, 09:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./ANTARA FOTO

JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama.

Selain itu, akibat perbuatannya tersebut, keluarga Brigadir J meninggalkan rasa duka yang mendalam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan, serta dianggap telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x