Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun

- 24 Januari 2023, 21:53 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /BPMI

PRFMNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tanggapan Presiden Jokowi ini muncul usai sebelumnya ribuan kepala desa menyuarakan ingin masa jabatan mereka diperpanjang jadi 9 tahun saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam tanggapannya terkait usulan masa jabatan kepala desa (kades) ditambah jadi 9 tahun ini, Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Mantan Kades di Bandung Barat Ditangkap Polisi hingga Terancam Dihukum Seumur Hidup, Ternyata ini Kasusnya

Dalam UU No. 6/2014 itu, kata Jokowi, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.

Itu artinya, bila kepemimpinan berjalan mulus, maka seorang kepala desa maksimal bisa 18 tahun menjabat.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Kepala Desa di Cirebon Diduga Korupsi Dana Desa, Pelapor Curhat Dijadikan Tersangka

Kendati demikian, Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x