PRFMNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tanggapan Presiden Jokowi ini muncul usai sebelumnya ribuan kepala desa menyuarakan ingin masa jabatan mereka diperpanjang jadi 9 tahun saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tanggapannya terkait usulan masa jabatan kepala desa (kades) ditambah jadi 9 tahun ini, Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU No. 6/2014 itu, kata Jokowi, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.
Itu artinya, bila kepemimpinan berjalan mulus, maka seorang kepala desa maksimal bisa 18 tahun menjabat.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kepala Desa di Cirebon Diduga Korupsi Dana Desa, Pelapor Curhat Dijadikan Tersangka
Kendati demikian, Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.