Sehingga ia pun tidak melarang para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung Jalani Persidangan Karena Tak Netral Dalam Pilkada
Sebelumnya dalam demo di depan Gedung DPR, para kades meminta agar Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Adapun bunyi Pasal 39 ayat (1) UU tersebut: “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara ayat (2) pasal tersebut berbunyi: “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” ***