Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung Jalani Persidangan Karena Tak Netral Dalam Pilkada

- 3 Desember 2020, 11:53 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, ada satu tindak pidana pemilu yang kini sudah memasuki tahapan persidangan. Adapun perkaranya adalah perkara ketidaknetralan seorang kepala desa di Kabupaten Bandung.

"Jadi ada satu perkara yang sudah ditangani itu ada salah satu kades dan hari ini sudah sidang," kata Paryono saat ditemui wartawan di Soreang, Kamis 3 Desember 2020.

Menurutnya, kepala desa yang tersandung kasus ini berinisial DH. DH ini merupakan seorang kepala desa namun diduga melanggar pasal 71 Undang-undang Pilkada.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Pidana Pemilu pada Rangkaian Agenda Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Polda Jabar Bagikan 11 Ton Beras dalam Bakti Sosial di Kabupaten Bandung

Baca Juga: dr Reisa Ungkap Pentingnya Vaksinasi: Membuat Badan Kita Kenal, Lalu Menjadi Kebal

"Dia berpihak kepada salah satu pasangan, kan ga boleh Kades itu harus netral, dan berdasarkan penyidikan Polres itu terang-terangan," sebutnya.

Karena persidangannya sudah digelar mulai hari ini, dia harap putusan vonisnya akan keluar dalam beberapa hari kedepan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x