Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun

- 24 Januari 2023, 21:53 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /BPMI

PRFMNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tanggapan Presiden Jokowi ini muncul usai sebelumnya ribuan kepala desa menyuarakan ingin masa jabatan mereka diperpanjang jadi 9 tahun saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam tanggapannya terkait usulan masa jabatan kepala desa (kades) ditambah jadi 9 tahun ini, Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Mantan Kades di Bandung Barat Ditangkap Polisi hingga Terancam Dihukum Seumur Hidup, Ternyata ini Kasusnya

Dalam UU No. 6/2014 itu, kata Jokowi, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.

Itu artinya, bila kepemimpinan berjalan mulus, maka seorang kepala desa maksimal bisa 18 tahun menjabat.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Kepala Desa di Cirebon Diduga Korupsi Dana Desa, Pelapor Curhat Dijadikan Tersangka

Kendati demikian, Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.

Sehingga ia pun tidak melarang para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.

Baca Juga: 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung dapat Motor Matic, Dadang Supriatna: Itu untuk Kendaraan Operasional

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung Jalani Persidangan Karena Tak Netral Dalam Pilkada

Sebelumnya dalam demo di depan Gedung DPR, para kades meminta agar Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Adapun bunyi Pasal 39 ayat (1) UU tersebut: “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara ayat (2) pasal tersebut berbunyi: “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” ***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah