Kemenkominfo Minta Platform Digital Blokir Konten 'Ngemis Online' di TikTok

- 21 Januari 2023, 09:05 WIB
Konten ngemis online yang dikritik masyarakat.
Konten ngemis online yang dikritik masyarakat. /Tangkap layar akun tiktol @intan_komalasari92/

PRFMNEWS - Belakangan dunia maya dihebohkan dengan munculnya konten TikTok disinyalir pengemis gaya baru atau  yang diistilahkan sebagai ‘ngemis online’.

Konten eksploitasi diri sendiri hingga orang lain dengan tujuan mendapatkan hadiah di fitur platform TikTok dinilai sebagai pengemis online.

Melihat fenomena pengemis online tersebut, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran. Surat ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Sebagaimana telah viral di media sosial.

Baca Juga: Viral Live Nenek Mandi Air Lumpur Demi Dapat Gift TikTok, Mensos: Pelaku Bisa Ditangkap Polisi

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong juga mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.

Baca Juga: Gaduh Live TikTok Nenek Mandi Lumpur, Mensos Terbitkan Edaran untuk Para Kepala Daerah, ini Isinya

Usman mengatakan upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x