PRFMNEWS - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku yang membuat orangtuanya mengemis untuk mendapatkan gift di TikTok bisa dilaporkan ke Polisi.
Menurut Mensos, hal tersebut bisa disamakan dengan bentuk dari eksploitasi, karena memanfaatkan orangtuanya untuk mendapatkan uang dengan cara mengemis secara live di TikTok.
"Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujar Mensos seperti dikutip prfmnews dari ANTARA, Jumat 13 Januari 2023.
Mensos mengungkapkan, pihaknya bakal bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menangani permasalahan tersebut.
Selain itu, ternyata terdapat sejumlah akun di media sosial yang melakukan siaran langsung untuk mendapatkan uang dari penontonnya.
Biasanya para penonton tersebut akan mengirimkan uang dalam bentuk hadiah (gift).
Baca Juga: Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC Ditunda, PT LIB: Karena Alasan Ketersediaan Stadion
Namun mirisnya, seseorang yang melakukan siaran langsung tersebut biasanya adalah orang yang sudah lansia. Bahkan ada yang harus mandi lumpur.