PRFMNEWS - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menindaklanjuti fenomena live TikTok menampilkan nenek mandi lumpur demi dapat gift dari penonton yang disebutnya sebagai ‘ngemis online’.
Antisipasi fenomena ngemis online melalui live TikTok seperti nenek mandi lumpur ini makin marak, Mensos menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2023 yang ditujukan untuk para kepala daerah.
Surat Edaran Mensos No. 2/2023 ini menyoroti tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Baca Juga: Mensos Imbau Masyarakat Laporkan Talent Live Streaming yang Bikin Konten Lansia Mengemis Gift
Isi SE Mensos Risma tersebut meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindak dan mencegah maraknya ngemis online di platform media sosial (medsos) khususnya TikTok.
Lebih terperinci, dalam edaran yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 itu, para kepala daerah diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis yang mengeksploitasi para lanjut usia (lansia), anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Imbauan pencegahan kegiatan mengemis oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap kategori kelompok rentan tersebut ditujukan baik yang dilakukan secara online di medsos maupun offline.
Baca Juga: Viral Live Nenek Mandi Air Lumpur Demi Dapat Gift TikTok, Mensos: Pelaku Bisa Ditangkap Polisi
SE Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan pemda dan masyarakat jika menemukan kegiatan eksploitasi.