PRFMNEWS - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menindak lanjuti situasi banyaknya pengemis online di beberapa platform media sosial, terkhususnya di TikTok.
Beberapa waktu yang lalu Mensos Tri Rismaharini berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," kata Tri Rismaharini, yang dikutip dari siaran pers Kemensos seperti dikutip prfmnews pada Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi Disebut Polisi Sebagai Pembunuhan Berencana
Dalam surat edaran tersebut bertuliskan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia (Lansia), Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Dalam surat ddara yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 itu, Kemensos menghimbau kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah terjadinya aksi mengemis, secara offline maupun online yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Surat edaran Mensos tersebut juga untuk mencegah terjadinya kegiatan eksploitasi yang dilakukan beberapa oknum terhadap kalangan Lansia.
Baca Juga: Pelajar di Minahasa Utara Dapat Hadiah Sepeda dari Jokowi saat Peresmian Bendungan Kuwil Kawangkoan
Pemerintah daerah dan masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan mengemis atau eksploitasi kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.