Kemenkominfo Minta Platform Digital Blokir Konten 'Ngemis Online' di TikTok

- 21 Januari 2023, 09:05 WIB
Konten ngemis online yang dikritik masyarakat.
Konten ngemis online yang dikritik masyarakat. /Tangkap layar akun tiktol @intan_komalasari92/

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Usman.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Baca Juga: Viral Live TikTok Nenek Mandi Lumpur, Polisi Wanti-wanti Content Creator ‘Ngemis Online’ ini Bisa Dipidana

“Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” ucap Christina.

Christina berpandangan, kalau pun Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoax, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

“Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Christina menambahkan, pihaknya mendukung langkah kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warganet perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah