Viral Live TikTok Nenek Mandi Lumpur, Polisi Wanti-wanti Content Creator ‘Ngemis Online’ ini Bisa Dipidana

- 20 Januari 2023, 09:30 WIB
Live TikTok mandi lumpur yang belakangan ini viral.
Live TikTok mandi lumpur yang belakangan ini viral. /Kolase foto Tangkapan layar TikTok.com/@intan_komalasari92/

PRFMNEWS – Polisi memanggil beberapa content creator untuk diberikan edukasi usai marak fenomena live TikTok ‘ngemis online’ dengan menampilkan orang tua atau nenek mandi lumpur demi dapat gift dari penonton.

Edukasi bagi para content creator ini dilakukan polisi agar fenomena live TikTok nenek mandi lumpur sampai menggigil kedinginan hanya demi gift dari penonton alias ngemis online ini tidak terulang lagi.

Polisi menegaskan, live TikTok ngemis online dengan mengajak nenek mandi lumpur sampai menggigil demi dapat hadiah gift dari penontonnya bisa dikategorikan tindakan melanggar hukum pidana.

Namun polisi menyatakan pula, live TikTok dengan menampilkan seseorang melakukan hal-hal tertentu untuk menarik perhatian penonton agar memberi gift juga dapat dinyatakan bebas unsur pidana.

Baca Juga: Polisi Investigasi Pasutri Pemilik Akun TikTok dan Nenek Pemeran Live Mandi Lumpur Demi Dapat Gift Penonton

Maka dari itu, polisi mewanti-wanti agar seorang content creator perlu lebih bijak dalam membuat konten di media sosial (medsos) termasuk live TikTok.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Vivid, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Menurut Vivid, edukasi tersebut penting dilakukan mengingat baru-baru ini jajarannya telah mengungkap fenomena viral ngemis online di TikTok yang terjadi di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x