Dishub Kota Bandung Minta Pengelola Parkir Tunda Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi area Parkir off street.
Ilustrasi area Parkir off street. /Dok APJ.

PRFMNEWS - Sempat dikabarkan berlaku efektif mulai 11 Januari 2023 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung akhirnya meminta Pengelola parkir di luar badan jalan atau off street untuk menunda kenaikan tarif parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairul Rijal mengatakan, tingginya angka inflasi di kota Bandung pada awal tahun ini menjadi alasan penundaan kenaikan tarif parkir.

"Beberapa langkah strategis yang diambil, melakukan penundaan terhadap penyesuaian tarif parkir off street yang baru kita berlakulan pada 11 Januari kemarin," kata Khairul Rijal Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Hari Minggu ini Anies Baswedan ke Bandung Sapa Milenial Bandung di Sabuga

Menurut Khairul Rijal, tarif yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung.

Rijal menambahkan, Kepwal tersebut telah mencabut Perwal 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa di luar badan jalan. Sehingga Kepwal yang berlaku tetap mengacu kepada Kepwal 2022.

"Jadi saat ini yang berlaku, memang Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 1 Desember 2022 yang kemarin baru kita sosialisasikan dan mulai diberlakukan 11 Januari," ucapnya.

Baca Juga: Alasan dan Harapan Ridwan Kamil yang Baru Saja Bergabung dengan Partai Golkar

Diakui Rijal, saat ini beberapa pengelola parkir off street sudah memberlakukan tarif baru atau melakukan penyesuaian tarif. Namun ada pula pengelola parkir yang melakukan penundaan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x