"Kita telah menghimbau Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), silahkan gunakan tarif parkir lama dahulu. Di lapangan ada yang menunda, dan ada yang masih memberlakukan," ujar dia.
Bagi mereka yang telah memberlakukan penyesuaian tarif, dikatakan Rijal tidak ada sanksi yang dikenakan. Akan tetapi, apabila aturan soal penundaan penyesuaian tarif berlaku, maka harus ditaati.
"Jadi kita mengimbau kepada pengelola parkir untuk sementara ditunda dahulu penyesuaiannya. Penundaan ini, ya sampai inflasi di Kota Bandung bisa dikendalikan kembali," tandasnya.***