Dishub Bandung Harap Minat Investasi Parkir di Gedung Meningkat dengan Adanya Penyesuaian Tarif Baru

- 4 Januari 2023, 14:40 WIB
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal /TOMMY RIYADI/PRFM.


PRFMNEWS - Tarif parkir off street atau luar badan jalan di Kota Bandung akan mengalami kenaikan yang berlaku efektif mulai 11 Januari 2023.

Penyesuaian tarif ini dilakukan karena sudah lebih dari 8 tahun Kota Bandung belum pernah memperbarui tarif parkir kendaraan di luar badan jalan atau parkir di gedung.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 yang akan menggantikan Perwalkot No 1005 Tahun 2014.

Baca Juga: Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal berharap, dengan adanya penyesuaian tarif parkir off street ini dapat meningkatkan minat investasi pengelolaan parkir dalam gedung.

"Harapan kita investor mau menanamkan invenstasinya di gedung parkir," kata Rijal saat on air di Radio PRFM Bandung, Rabu 4 Januari 2023.

Selain menumbuhkan minat investasi gedung parkir, juga diharapkan dapat membantu pengurangan titik parkir di pinggir jalan sehingga mengurangi hambatan lalu lintas.

Baca Juga: Upah Guru Honorer Rp118 Ribu, Proyek Gorden DPR dan Tarif Parkir Disindir Warga

"Harapan kita nanti, jalan itu murni untuk kepentingan lalu lintas, sedangkan hambatan samping mulai PKL, jalan akses, parkir akan kita kurangi bertahap," terangnya.

Lebih jauh dari itu, Rijal menyebut kehadiran gedung parkir bisa mendukung konsep Bandung Smart City.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x