PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan di luar badan jalan (off street) pada Rabu, 4 Januari 2023.
Dishub Kota Bandung menyebut kenaikan tarif parkir di luar badan jalan atau di gedung dan pelataran parkir akan mulai efektif berlaku pada Rabu, 11 Januari 2023.
Dishub juga memaparkan alasan utama mengapa tarif parkir off street untuk mobil dan sepeda motor di Kota Bandung perlu naik mulai pekan depan.
Baca Juga: Syuting Preman Pensiun 8 Sudah Dimulai, Rencananya Tayang saat Bulan Puasa
Alasan tarif parkir off street perlu dilakukan penyesuaian ini diungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Rijal awalnya menuturkan, kenaikan tarif parkir off street ini dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan.
Selain itu juga tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.
Baca Juga: Seminggu Lagi, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Bandung Naik, Ini Rincian Biaya Terbarunya
Rijal menyatakan, alasan pertama tarif parkir off street perlu disesuaikan mengingat hal tersebut belum pernah dilakukan sejak terakhir pada tahun 2014 lalu.