Seminggu Lagi, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Bandung Naik, Ini Rincian Biaya Terbarunya

- 4 Januari 2023, 15:00 WIB
Ilustrari tarif parkir mobil dan motor di Kota Bandung naik.
Ilustrari tarif parkir mobil dan motor di Kota Bandung naik. /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Tarif parkir di Kota Bandung akan mengalami kenaikan dan harga sewa tempat parkir terbarunya berlaku mulai Rabu, 11 Januari 2023.

Tarif parkir mobil maupun sepeda motor di Kota Bandung yang naik per 11 Januari 2023 ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang parkir di luar badan jalan (off street).

Sehingga biaya parkir baru di Kota Bandung ini berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di gedung maupun pelataran parkir, termasuk area basement.

Baca Juga: Tarif Parkir di Gedung Kota Bandung akan Naik, Motor Jadi Rp2.000 - Rp5.000 per Jam

Rincian harga sewa parkir terbaru di gedung maupun pelataran parkir sudah mulai disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Kenaikan tarif parkir off street ini, lanjutnya, tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung Meningkat Selama 2022 Lalu

Rijal menyatakan kenaikan tarif parkir off street di Kota Bandung belum pernah dilakukan pemkot sejak terakhir pada 2014 lalu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah