Dishub Sebut Kenaikan Tarif Parkir Off Street di Bandung akan Dibarengi Peningkatan Layanan Perparkiran

- 4 Januari 2023, 17:40 WIB
Petugas layanan parkir di Kota Bandung.
Petugas layanan parkir di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengumumkan akan menaikkan tarif parkir motor dan mobil di luar badan jalan (off street) atau area gedung dan pelataran parkir.

Kenaikan tarif parkir di area gedung atau pelataran di Kota Bandung ini akan efektif berlaku mulai Rabu, 11 Januari 2023.

Kenaikan biaya sewa parkir di luar badan jalan untuk motor dan mobil ini sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Off-Street.

Baca Juga: Lantik 12 Pejabat ASN, Yana Titip Pesan Jadi Teladan yang Baik

Serta tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir Off-Street.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi tarif parkir baru off street ini sejak hari ini, Rabu 4 Januari 2023.

"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkapnya.

Baca Juga: Syuting Preman Pensiun 8 Sudah Dimulai, Rencananya Tayang saat Bulan Puasa

Rijal menambahkan, kenaikan tarif parkir off street di Kota Bandung ini bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x