PRFMNEWS – Apakah Anda berencana ingin bepergian ke luar negeri dan membawa serta anak Anda? Sebaiknya simak dulu dokumen persyaratan membuat paspor anak.
Dilansir dari akun Instagram @kemenkumhamri, Paspor dibutuhkan bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Lalu apa saja dokumen persyaratan untuk membuat paspor anak? Simak syarat-syaratnya dibawah ini:
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online Pembuatan Paspor di MPP Kota Bandung
1. Dokumen Persyaratan Anak Dibawah Usia 17 Tahun
- E-KTP Kedua Orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Nikah Kedua Orang Tua
- Paspor Kedua Orang Tua
- Paspor Lama Anak (Jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di kantor imigrasi, persiapkan materai Rp10.000)
Baca Juga: Keren! Ini 10 Paspor Paling Cantik di Dunia, Indonesia di Urutan Berapa?
2. Dokumen Persyaratan Jika Orang Tua Bercerai
- E-KTP Orang Tua yang Memilki Hak Asuh Anak
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak
- Paspor Orang Tua yang Memiliki Hal Asuh Anak
- Paspor Lama Anak (Jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000)
3. Dokumen Persyaratan Anak Berkewarganegaraan Ganda
- E-KTP Orang Tua WNI
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Kartu Affidavit
- Akta Nikah Orang Tua
- ITAS Orang Tua WNA
- SKTT Orang Tua WNA
- Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)
- Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (Jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di kantor imigrasi, persiapkan materai Rp10.000)