Kemenkominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut dari Kasus di Makassar

- 14 Januari 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi website yang telah diblokir
Ilustrasi website yang telah diblokir /Unsplash/Erik Mclean

PRFMNEWS - Buntut dari kasus pembunuhan anak membuat Kominfo mengambil langkah untuk menutup tujuh situs dan lima akun grup media sosial berisi konten jual beli organ.

Langkah ini merupakan respons Kominfo atas kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak di Makassar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: SADIS! Tergiur Iklan Internet Jual Beli Organ Tubuh, 2 Remaja Terlibat Penculikan dan Pembunuhan

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, seperti yang dikutip PRFMNEWS, Sabtu, 14 Januari 202 dari ANTARA.

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Email Tagihan Berlangganan Twitter, Ternyata Ini Faktanya Kata Kominfo

Detailnya, tiga website diblokir pada Kamis, 12 Januari 2023, dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x