PRFMNEWS - Set Top Box (STB) adalah alat yang digunakan untuk menangkap sinyal frekuensi digital terhadap perangkat televisi analog.
Alat STB diperlukan setelah adanya Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog secara bertahap di Indonesia.
Tanpa STB, maka televisi analog seperti tv tabung tidak bisa menampilkan lagi acara saluran tv karena ketidakmampuannya menerima siaran digital.
Baca Juga: Sudah Pasang STB Tapi Tidak Ada Sinyal TV Digital? Begini Cara Atasinya
STB banyak diperjualbelikan di toko offline maupun online seperti e-commerce. Namun hati-hati, jangan sampai Anda membeli STB yang tidak tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut beberapa risiko jika membeli STB tidak tersertifikasi Kominfo:
1. Faktor Keamanan
STB yang tidak tersertifikasi maka tidak bisa menjamin keamanan penggunanya. Pasalnya, STB bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion dan persyaratan electrical safety.
2. Tidak bisa menangkap sinyal digital
STB abal-abal tidak bisa menangkap sinyal frekuensi tv digital akibat teknologi yang digunakannya tidak sesuai standar DVB-T2.
Baca Juga: TV Analog Bandung Raya Dimatikan, Ini Daftar Merk STB yang Tersertifikasi Kominfo