Siaran Analog Resmi Diganti Siaran Digital, Klik di Sini untuk Cek Penerima STB Gratis dari Kominfo

- 3 November 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi STB TV Digital.
Ilustrasi STB TV Digital. /dok Kominfo

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu 3 November 2022.

Siaran TV analog digantikan dengan siaran TV digital. Saat menggunakan siaran TV digital dibutuhkan alat tambahan berupa set top box (STB).

Pemerintah pun telah menyalurkan STB untuk warga miskin sebanyak 1.055.360. Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, penyaluran telah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.

Baca Juga: Yuk Catat! Ini 44 Lokasi dan Jadwal Vaksin Covid-19 Dosis 1, 2, Booster di Kota Bandung November 2022

Kominfo menyebutkan jika cara mendapatkan STB gratis keluarga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya untuk memudahkan menangkap siaran TV digital.

Kemudian bagi rumah tangga atau keluarga miskin yang belum mendapatkan STB gratis hingga Rabu 2 November kemarin, Kominfo memastikan untuk membuka posko aduan.

Selain melalui posko aduan, masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapatkan STB gratis bisa secara mandiri melalui web berikut ini.

Baca Juga: Sering Jadi Korban Perundungan, Mahasiswi Unsoed Ini Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Klik disini https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ lalu jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai STB masyarakat pun bisa menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x