Kemenkominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut dari Kasus di Makassar

- 14 Januari 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi website yang telah diblokir
Ilustrasi website yang telah diblokir /Unsplash/Erik Mclean

Seperti diketahui, kasus pembunuhan anak terjadi di Makassar baru-baru ini. Seorang bocah laki-laki berinisial MFS diculik dengan modus iming – iming uang sebesar Rp 50.000, dengan cara awalnya membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan dijanjikan upah.

Korban diculik di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

Baca Juga: Viral 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM HP Diduga Bocor, Kominfo: Bukan Berasal dari Kami

Kedua anak remaja, A (17) dan MF (14), tersebut mengaku tergoda tawaran jual beli organ tubuh yang ada di Internet, salah satunya yang ditampilkan di situs pencarian milik Rusia, Yandex. Sampai akhirnya terjadilah kasus pembunuhan anak tersebut.

Usman juga mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apapun dilarang," tegas Usman.

 Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah