PRFMNEWS - Siaran televisi analog di wilayah Bandung Raya sudah dimatikan per hari ini, Sabtu 3 Desember 2022.
Artinya, televisi yang masih analog tidak bisa lagi dipakai menonton karena harus menggunakan STB agar bisa menangkap saluran tv frekuensi digital.
STB atau Set Top Box adalah sebuah alat khusus yang dipasangkan di perangkat tv agar bisa menangkap sinyal digital. Masyarakat tidak perlu membeli tv baru untuk menonton siaran digital, karena cukup menggunakan STB.
Baca Juga: Siaran TV Analog di Bandung Raya Dimatikan Mulai Hari Ini, Nonton Harus Pakai STB
Alat STB juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal.
Lantas apa saja merk STB yang direkomendasikan agar bisa menonton televisi digital?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan daftar merk STB yang tersertifikasi.
Baca Juga: Babakan Ciparay jadi Kecamatan Terbanyak dapat Bantuan STB dari Pemkot Bandung
Alat STB harus terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital dan Gambar Modi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat menemukan set top box yang berizin dari Kominfo.