Pastikan Set Top Box yang Dibeli Sudah Bersertifikat SDPPI Kementerian Kominfo

- 4 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /dok Kominfo

PRFMNEWS – Pastikan Set Top Box (STB) yang Anda beli sudah bersertifikat SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Bagi masyarakat yang akan membeli atau sudah terlanjur membeli Set Top Box, pastikan STB tersebut sudah bersertifikat SDPPI Kemenkominfo.

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenkominfo, STB yang bersertifikat SDPPI Kemenkominfo telah memenuhi semua persyaratan STB yang berlaku.

Baca Juga: CEK FAKTA: 3 Orang Meninggal Karena STB Meledak di Cikande, Benarkah?

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2014.

Pemeriksaan kesesuaian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari komite Akreditasi Nasional.

Berikut ini persyaratan teknis STB:

Baca Juga: Jangan Salah Beli, Ini Risiko Jika STB Tidak Tersertifikasi Kominfo

- STB harus memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital di Indonesia

- STB harus memenuhi persyaratan Radio Frequency (RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk televisi digital di Indonesia

- STB harus memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya. Mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015

- STB harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik terkait, antara lain: arus sentuh (Touch Current) dan kuat listrik (Electric Strength) sesuai standar SNI IEC 60950-1:2016

Baca Juga: TV Analog Bandung Raya Dimatikan, Ini Daftar Merk STB yang Tersertifikasi Kominfo

- STB harus memiliki fungsi Early Warning System (EWS) untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar televisi sehingga masyarakat dapat mengantisipasi bencana yang akan terjadi (pesan informasi peringatan dini kebencanaan akan aktif apabila program EWS telah dijalankan oleh pemerintah)

Anda dapat mengecek label sertifikasi pada perangkat maupun box STB.

Perangkat yang sudah memiliki sertifikat SDPPI Kemenkominfo tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB.

Untuk mengetahui perangkat STB yang telah bersertifikat SDPPI Kemenkominfo dapat dilihat di https://siarandigital.kominfo.go.id/check-stb atau bisa juga di aplikasi SIRANI.

Disampaikan pula bahwa perangkat yang belum bersertifikat SDPPI Kemenkominfo berarti tidak ada jaminan bahwa perangkat tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x