Ini Tarif yang Sudah Siap Naik di Tahun 2023, Mulai Cukai Rokok sampai KPR

- 2 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif di 2023.
Ilustrasi kenaikan tarif di 2023. /prfmnews

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Adapun dalam penetapan CHT, kata Bendahara Negara ini, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Saat ini data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.

Baca Juga: Pakai Kartu 'KataYana', Warga Bandung Bisa Naik Transportasi Gratis hingga Dapat Beras

3. Tarif Tol

PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak bakal segera menaikkan tarif tolnya dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan.

"Ditambah adanya, penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono.

Tarif Tol Tangerang-Merak akan naik mulai 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang terbit pada 12 Desember 2022.

Kris juga mengatakan, penyesuaian tarif pertama di tahun ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3). Selain itu, penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.

Besaran Penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655/Km menjadi Rp 802/Km. Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi. Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang lantaran akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer (km).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x