PRFMNEWS – KataYana (Kartu Tanggap Pelayanan) diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada Sabtu, 24 Desember 2022 bertepatan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Melalui Kartu KataYana, warga Kota Bandung yang memenuhi syarat akan semakin mudah mendapatkan sejumlah program layanan dan jaminan sosial yang dimiliki Pemkot Bandung.
Syarat warga Kota Bandung yang berhak mendapatkan Kartu KataYana adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Simak Cara Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos Melalui DTKS, Bisa Dilakukan Secara Online
Sejumlah layanan dan bantuan sosial Pemkot Bandung akan lebih mudah diakses oleh warga yang memiliki Kartu Bandung Sejahtera dengan nama KataYana ini.
"Lewat kartu ini, seluruh layanan bisa terkoneksi. Sehingga akan sangat memudahkan masyarakat ke depannya," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 24 Desember 2022.
"Ini mengingatkan kita untuk terus sama-sama menumbuhkan semangat gotong royong membangun Kota Bandung," imbuhnya.
Baca Juga: Yana Mulyana Beri Pesan Khusus untuk Apoteker
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Soni Bakhtiyar menjelaskan, KataYana bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan intervensi perlindungan dan jaminan sosial di beberapa perangkat.