PRFMNEWS - Sejumlah kebijakan berupa kenaikan tarif akan efektif berlaku pada tahun 2023 ini. Bagaimanapun kita harus siap akan kenaikan harga barang dan tarif, termasuk di tahun ini.
Ada beberapa tarif yang akan mengalami penyesuaian di 2023, apa saja ? Berikut rinciannya.
1. Cukai rokok
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Setelah Cukai Naik, Berikut Harga Jual Rokok di Tahun 2023
2. Cukai Vape
Sri Mulyani juga menyebutkan kenaikan cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik dengan besaran 15 persen.