KAI menegaskan, aturan bagi penumpang anak tersebut berlaku pula untuk perjalanan menggunakan KA komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi.
Sementara itu, penumpang KA yang masuk kategori lansia belum atau tidak dapat divaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus/punya penyakit komorbid juga dipastikan boleh melakukan perjalanan.
Tetapi, penumpang lansia tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah ke petugas saat check di stasiun yang menyatakan kondisinya belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
Penumpang lansia dengan kategori tersebut juga tidak perlu melampirkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.***