Update Syarat Naik Kereta Api Penumpang Anak Usia di Bawah 12 Tahun dan Lansia Belum Vaksin Covid-19

- 21 Desember 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi stasiun KA.
Ilustrasi stasiun KA. /PT KAI

PRFMNEWS – PT KAI (Persero) mengumumkan update syarat atau aturan naik kereta api (KA) jarak jauh bagi penumpang anak usia 6 – 12 tahun yang belum sama sekali menerima vaksin Covid-19.

Selain itu, KAI juga menyampaikan update syarat naik kereta api jarak jauh atau antar kota bagi penumpang lanjut usia (lansia) yang belum disuntik vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan khusus atau punya riwayat penyakit komorbid.

Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh bagi penumpang anak usia 6 – 12 tahun dan lansia belum disuntik vaksin Covid-19 baik dosis 1, 2, dan booster 1 berlaku pula pada perjalanan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Baca Juga: Update Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Penumpang Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi Covid-19

KAI menyatakan update syarat naik KA jarak jauh bagi penumpang anak umur 6 – 12 tahun dan lansia belum dapat vaksinasi Covid-19 ini berlaku mulai 18 Desember 2022 sesuai SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022.

Merujuk SE tersebut, aturan terbaru naik kereta api bagi penumpang anak usia 6 – 12 tahun yang belum menerima vaksin Covid-19 hingga dosis 2 tetap boleh melakukan perjalanan.

Namun, penumpang anak tersebut wajib melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Pengamanan Masa Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Petugas di Terminal, Gereja hingga Tempat Wisata

Atau, penumpang anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

KAI menegaskan, aturan bagi penumpang anak tersebut berlaku pula untuk perjalanan menggunakan KA komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi.

Sementara itu, penumpang KA yang masuk kategori lansia belum atau tidak dapat divaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus/punya penyakit komorbid juga dipastikan boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat-Gelombang Tinggi Masa Natal dan Tahun Baru di Sejumlah Wilayah, Termasuk Jabar

Tetapi, penumpang lansia tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah ke petugas saat check di stasiun yang menyatakan kondisinya belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

Penumpang lansia dengan kategori tersebut juga tidak perlu melampirkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah