PRFMNEWS – PT KAI (Persero) mengumumkan update syarat atau aturan naik kereta api (KA) jarak jauh bagi penumpang anak usia 6 – 12 tahun yang belum sama sekali menerima vaksin Covid-19.
Selain itu, KAI juga menyampaikan update syarat naik kereta api jarak jauh atau antar kota bagi penumpang lanjut usia (lansia) yang belum disuntik vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan khusus atau punya riwayat penyakit komorbid.
Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh bagi penumpang anak usia 6 – 12 tahun dan lansia belum disuntik vaksin Covid-19 baik dosis 1, 2, dan booster 1 berlaku pula pada perjalanan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Baca Juga: Update Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Penumpang Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi Covid-19
KAI menyatakan update syarat naik KA jarak jauh bagi penumpang anak umur 6 – 12 tahun dan lansia belum dapat vaksinasi Covid-19 ini berlaku mulai 18 Desember 2022 sesuai SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022.
Merujuk SE tersebut, aturan terbaru naik kereta api bagi penumpang anak usia 6 – 12 tahun yang belum menerima vaksin Covid-19 hingga dosis 2 tetap boleh melakukan perjalanan.
Namun, penumpang anak tersebut wajib melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Pengamanan Masa Nataru, Pemkot Bandung Siapkan Petugas di Terminal, Gereja hingga Tempat Wisata
Atau, penumpang anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.