Dua Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

- 16 Juli 2020, 22:11 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA

Baca Juga: Di Filipina, Polisi Akan Geledah Rumah Warga Cari Pasien Covid-19

Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun hakim menilai penganiayaan terhadap Novel Baswedan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

"Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat, setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017," tambah hakim.

Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x