RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham: Produk Belanda Tidak Relevan Lagi dengan Indonesia

- 6 Desember 2022, 18:28 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

Ia mengungkap pembahasan UU KUHP ini telah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode ini (carry over). Berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi telah dilakukan.

“Oleh sebab itu, pembahasan terhadap draf UU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini sebagai upaya pembaharuan hukum pidana nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam RUU KUHP Perzinahan Kena Pasal Ini, Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipidana

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, UU KUHP pada prinsipnya merupakan upaya ‘Rekodifikasi Terbuka’ terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“Dengan begitu, UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannya mengikuti UU KUHP (lex generali),” ucapnya.

Menurutnya, UU KUHP ini membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana. KUHP lama (Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch-lndie), imbuhnya, merupakan warisan kolonial Belanda dan telah berlaku lebih dari 76 tahun.

Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Diskusi Lebih Masif Soal 14 Pasal Kontroversial RUU KUHP dengan Masyarakat

“KUHP tersebut menjadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat karena sangat kental kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan HAM,” terangnya.

UU KUHP ini, lanjutnya, menjadi langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat dengan sasaran tujuan antara lain, untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan, menciptakan proses pemidanaan yang tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

“Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian konflik hukum dengan tetap menegakkan norma-norma hukum, meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dan memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x