PRFMNEWS - Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui dan disahkan menjadi UU.
Alasan RUU KUHP resmi disahkan menjadi UU KUHP pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022 diungkap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ketua Komisi III DPR dan Menkumham menyatakan pula bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi UU KUHP menjadi salah satu peristiwa bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga: Sahkan RUU KUHP Menjadi UU, DPR RI Sebut Ini Momen Bersejarah
Bambang Wuryanto menuturkan peristiwa pengesahan UU KUHP pada 6 Desember 2022 ini merupakan momen pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme sepenuhnya.
Sedangkan menurut Yasonna Laoly, Indonesia yang setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda akhirnya saat ini sudah memiliki KUHP hasil rancangan sendiri.
Adapun alasan DPR dan Pemerintah memutuskan meresmikan RUU KUHP menjadi UU yang dinilai sudah sangat urgent ini disampaikan keduanya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta hari ini.
Bambang Pacul (sapaan akrab Bambang Wuryanto) mengatakan ada beberapa hal yang menjadikan pengesahan tersebut dinilai urgensi jika melihat latar belakang dan materi yang ada di dalam UU KUHP ini.