Dalam RUU KUHP Perzinahan Kena Pasal Ini, Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipidana

- 22 Oktober 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi, pasangan belum menikah yang check ini di Hotel, bisa dijerat pasal 415 dalam draft RUU KUHP dan bisa dipenjara.
Ilustrasi, pasangan belum menikah yang check ini di Hotel, bisa dijerat pasal 415 dalam draft RUU KUHP dan bisa dipenjara. /PRFM

PRFMNEWS - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) mencantumkan pasal terkait kasus perzinahan.

Dengan adanya pasal ini, nantinya pasangan belum menikah yang check in di Hotel bisa dipidana jika nantinya RUU KUHP disahkan.

Seperti dilihat redaksi prfmnews, terdapat sebuah pasal di dalam draft RUU KUHP yang bisa menjerat pasangan belum menikah namun kepergok check in atau menginap bersama di hotel.

Baca Juga: FOTO-FOTO: Jalan Ciwidey - Cidaun Tertutup Longsor

Dalam draft RUU KUHP, Pasal 415 menjelaskan terkait kasus perzinahan. Berikut kutipannya:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda," tulis Pasal 415 RUU KUHP seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menilai pasal perzinahan yang dimasukkan ke dalam RUU KUHP dapat merugikan dunia usaha, terutama di bidang perhotelan.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan erat kaitannya dengan perilaku moral. Namun sesungguhanya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," tuturnya seperti dikutip redaksi prfmnews dari ANTARA.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Sering Merasa Tidak Tenang Bisa Menyebabkan Kerusakan Organ Tubuh Ini, kata dr. Sung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x