Dalam RUU KUHP Perzinahan Kena Pasal Ini, Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipidana

- 22 Oktober 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi, pasangan belum menikah yang check ini di Hotel, bisa dijerat pasal 415 dalam draft RUU KUHP dan bisa dipenjara.
Ilustrasi, pasangan belum menikah yang check ini di Hotel, bisa dijerat pasal 415 dalam draft RUU KUHP dan bisa dipenjara. /PRFM

Berdasarkan asas teritorial, kata Hariyadi, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku.

Namun menurut dia, jika pasal perzinaan dimasukkan ke RUU KUHP, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

"Implikasinya, wisawatan asing akan berlalih ke negara lain. Dimana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia," ujar Hariyadi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah