Berdasarkan asas teritorial, kata Hariyadi, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Namun menurut dia, jika pasal perzinaan dimasukkan ke RUU KUHP, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
"Implikasinya, wisawatan asing akan berlalih ke negara lain. Dimana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia," ujar Hariyadi.***