PRFMNEWS - Pihak kepolisian di Sumatera Utara berhasil menyita sejumlah uang dari seorang bos judi online.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa jumlah uang yang berhasil disita berjumlah Rp158,8 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa bos judi daring yang Bernama Joni tersebut juga terjerat kasus pencucian uang.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo
"Selain menjerat kasus judi daring, kami juga mengenakan Joni, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 1 Desember 2022.
Selain itu, dalam kasus yang menjerat bos judi online ini, pihak kepolisian juga telah menyita 26 aset rumah atau ruko milik Joni alias Apin BK.
Sebelumnya pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 speedboat, 1 kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir,Sumatera Utara.
Jika dijumlahkan maka aset kekayaan Joni yang berhasil disita berjumlah Rp158,8 miliar.