Dua Pelaku Judi Online di Padalarang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 26 Agustus 2022, 18:53 WIB
Pelaku judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 26 Agustus 2022.
Pelaku judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 26 Agustus 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Dua pelaku kasus judi online di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diringkus oleh Polisi.

Dua pelaku kasus judi online ini mengoperasikan website dengan nama 888fajartoto.com.

Para pelaku mengoperasikan situs judi online tersebut dari wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Wajah Alun-alun Bandung Makin Rapi, Parkir Liar dan PKL di Zona Merah Akan Ditertibkan

Pelaku judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat 26 Agustus 2022.
Pelaku judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat 26 Agustus 2022. BUDI SATRIA/PRF MNEWS

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi online ini dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 malam.

"Kita tangkap sekira pukul 22.00 WIB, tempat kejadian perkara di Padalarang," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kegiatan judi online merupakan mata pencaharian utama mereka.

Baca Juga: STOP Nyalakan Flare! Sudah 2 Kali Persib Kena Denda Akibat Langgar Kode Disiplin PSSI di Liga 1 2022

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x