PRFMNEWS - Dua pelaku kasus judi online di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diringkus oleh Polisi.
Dua pelaku kasus judi online ini mengoperasikan website dengan nama 888fajartoto.com.
Para pelaku mengoperasikan situs judi online tersebut dari wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Tak Lama Lagi Wajah Alun-alun Bandung Makin Rapi, Parkir Liar dan PKL di Zona Merah Akan Ditertibkan
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi online ini dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 malam.
"Kita tangkap sekira pukul 22.00 WIB, tempat kejadian perkara di Padalarang," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kegiatan judi online merupakan mata pencaharian utama mereka.
Baca Juga: STOP Nyalakan Flare! Sudah 2 Kali Persib Kena Denda Akibat Langgar Kode Disiplin PSSI di Liga 1 2022