"Total terakhir yang seluruhnya disita Rp5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah/ruko) dengan seharga Rp153 miliar.Jadi total Rp158,8 miliar," ujar Panca.
Panca menambahkan bahwa akan secepatnya memberikan berkas kasus Joni kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Secepatnya berkas perkara tersangka Joni akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Panca.
Baca Juga: Puluhan Hoaks Beredar Luas di Tengah Musibah Gempa Cianjur
Polda Sumut sebelumnya melakukan penggerebekan lokasi judi online terbesar milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin 9 Agustus 2022 lalu.
Dari penggerebekan ini, Polda Sumut melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menyita uang dan aset lain milik Apin BK.***