Eddy menjelaskan, dalam RUU KUHP yang baru, diatur terkait hukuman pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.
“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga menambahkan Pasal 240 RUU KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan.
Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif, yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” tuturnya.
Dalam RUU KUHP itu, tambah Eddy, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.
Baca Juga: Panglima TNI Pantau Terus Perkembangan Kasus Stadion Kanjuruhan