Dipimpin Jokowi, Ratas Progres RUU KUHP Putuskan Sejumlah Pasal Alami Perubahan, Termasuk Soal Pidana Mati

- 29 November 2022, 13:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). /Rahmat/Humas Setkab

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I.

Dari hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin, 28 November 2022 kemarin diputuskan sejumlah poin pasal mengalami perubahan.

Sejumlah poin pasal dalam RUU KUHP ini disepakati berubah mengingat sebelumnya menjadi masalah yang memicu sempat perdebatan oleh sejumlah pihak.

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengikuti ratas tersebut.

Baca Juga: Dewan Minta Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RUU KUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RUU KUHP.

“Teman-teman ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RUU KUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujarnya.

Eddy menyebut, sejumlah poin pasal yang telah dibahas dan mengalami perubahan, yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x