Anggota DPR dari Fraksi PPP ini Nyatakan Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas di Rapat DPR

- 16 Agustus 2022, 14:00 WIB
Anggota Dewan Sebut Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
Anggota Dewan Sebut Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR /Dewan Pers

PRFMNEWS - Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Arsul Sani sebagai bagian dari safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.

Pada kesempatan itu, Arsul Sani menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono.

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Perlu Edukasi Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Pengembangan Operasi Anti Gedek

Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x